Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Labels

Iklan HUT

Iklan 2

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MIN 4 Asahan Tegas Bantah Tuduhan Pungutan PPDB, Klarifikasi Hoaks dari Media dan LSM: Komitmen Jalankan Pendidikan Bebas Pungutan Sesuai Aturan Kemenag

Rabu, 30 Juli 2025 | 30.7.25 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-30T14:28:22Z
Kepala MIN 4 Asahan Fitri Yati Nainggolan S. Pd


Asahan, Tiga Dara Media — Madrasah Ibtidaiyah Negeri MIN 4 Asahan (Juga dikenal sebagai MIN Aek Loba), yang dipimpin Oleh Fitri Yati Nainggolan, .S.Pd, menyampaikan bahwa madrasah di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Asahan, secara tegas membantah pemberitaan yang diterbitkan oleh dua media daring, Metro7 News. Com dan Jejak News, yang menuding adanya praktik pengutipan dana pembangunan dari calon siswa baru tahun ajaran 2025/2026.


Pemberitaan yang juga dikaitkan dengan LSM Tawon (Taat Wong Nusantara) tersebut dinilai tidak sesuai fakta, diduga tidak berdasarkan konfirmasi, dan mengandung unsur pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan media untuk menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.


Dalam klarifikasinya, MIN 4 Asahan yang beralamat di Desa Gajah Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan menegaskan bahwa "Dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026, tidak ada pengutipan dana apapun kepada orang tua atau wali murid", ungkapnya.


Hal ini sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Tahun 2025/2026 Kementerian Agama Republik Indonesia, yang secara tegas melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun saat proses PPDB berlangsung, serta, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun kepada peserta didik baru dalam proses penerimaan Jelas Fitri Yati Nainggolan kepada awak media melalui pesan singkat SMS WhatsApp Seluler nya, Rabu sore (30/7).


Adapun pernyataan dalam berita tersebut yang menyebutkan bahwa MIN 4 Asahan menerima 5 rombongan belajar (rombel) dengan 30 siswa per rombel, juga tidak sesuai fakta. "Kami hanya membuka 3 rombel dengan jumlah 28 siswa per rombel, sesuai dengan Juknis resmi PPDB dan daya tampung Madrasah,” tegas Perwakilan Madrasah Fitri Yati Nainggolan, S.Pd.


Terkait pernyataan yang dikutip dari Sabungan Butar-butar, Sekretaris DPD LSM Tawon Asahan, mengenai adanya pengutipan dana bangunan di MIN 4 Asahan, pihak Madrasah menjelaskan bahwa "Segala bentuk pembangunan dan pengadaan fasilitas di Madrasah dibiayai oleh kontribusi sukarela dari Komite Madrasah, Donatur, Dewan Guru, dan Masyarakat yang peduli terhadap kemajuan Pendidikan Islam", jelas Fitri Yati Nainggolan kepada awak media.


Hal ini sesuai dengan: Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang pada Pasal 10 ayat (1) mengatur bahwa komite sekolah/madrasah dapat menggalang dana dari masyarakat selama tidak bersifat memaksa, serta sesuai KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 183 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Madrasah, yang menekankan prinsip transparansi dan tidak membebani siswa.



Pihak MIN 4 Asahan juga menyayangkan isi berita yang menyebutkan bahwa orang tua merasa keberatan menyekolahkan anaknya di MIN 4 Asahan. "Justru yang terjadi adalah animo atau antusiasme masyarakat sangat tinggi. Sejak jauh hari, orang tua sudah banyak yang bertanya soal pembukaan pendaftaran. Jumlah pendaftar bahkan selalu melebihi kuota,"ujar Kakan Kemenag Asahan H. Abdul Manan MA Saat dimintai tanggapan nya oleh awak media melalui tepon dan SMS Wasthaap Seluler nya Rabu Sore (30/7/2025) 


Tuntut Hak Jawab dan Klarifikasi Media Sesuai UU Pers, Atas pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik institusi, MIN 4 Asahan menyampaikan keberatan resmi dan menuntut hak jawab kepada media bersangkutan sesuai Pasal 5 ayat (2) UU Pers, yang mengatur kewajiban media untuk memuat klarifikasi apabila berita yang disiarkan tidak akurat Jelas H. Abdul Manan MA


Lebih lanjut, madrasah juga mempertimbangkan langkah hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak media atau LSM terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.


Madrasah MIN 4 Asahan di Bawah Kementerian Agama kabupaten Asahan Jalan Turi No. 4 Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat Berkomitmen Jalankan Pendidikan Tanpa Pungutan ujar Kakan Kemenag Asahan H. Abdul Manan


MIN 4 Asahan kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses pendidikan yang bebas pungutan liar dan transparan sesuai ketentuan Kementerian Agama. Seluruh kegiatan akademik dan pembangunan dilakukan dengan akuntabilitas tinggi, melibatkan komite madrasah, dan tidak melanggar aturan pemerintah.


Madrasah juga mengajak masyarakat untuk memverifikasi kebenaran informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi hoaks yang tidak melalui proses konfirmasi Pungkas Fitri Yati Nainggolan


Penulis : Syafii 

Editor : Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update