![]() |
Medan Deli, Tiga Dara Media - Saat dikonfirmasi mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap I dan II Tahun 2022–2024, SRI LIA HARTATI Jabatan PKS Kurikulum dan Bendahara BOS SMP Negeri 33 Medan, tampak geram dan enggan memberikan penjelasan. Sri Lia Hartati yang sebelumnya mengaku hanya sebagai guru PKS Kurikulum, sempat tidak mengakui dirinya sebagai pihak yang memegang atau terlibat dalam pengelolaan Dana BOS.
“Abang konfirmasi saja langsung ke Kepala Sekolah, Kami juga sudah diperiksa oleh pihak Inspektorat,” ucap Sri Lia Hartati dengan nada tinggi saat dimintai klarifikasi oleh awak media terkait Penggunaan Dana BOS Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2022–2024, Sabtu siang (26/7/2025).
Namun ketika wartawan menanyakan lebih lanjut terkait siapa pihak Inspektorat yang melakukan pemeriksaan serta meminta bukti surat atau dokumen pemeriksaan tersebut, Sri Lia Hartati semakin menunjukkan sikap emosional.
“Abang jangan bentak-bentak saya! Jangan tinggi-tinggi suara abang di sini! Abang konfirmasi saja ke pimpinan saya,” ujarnya dengan nada kesal.
Selain menolak memberi informasi, Sri Lia Hartati juga mempertanyakan kehadiran wartawan di lingkungan sekolah. “Abang siapa yang izinkan masuk? Abang sudah permisi rupanya sama piket? Dan abang foto-foto tanpa izin!” ucapnya menegur awak media.
![]() |
Foto : Tampak pintu kamar mandi siswa dalam kondisi rusak dan copot dari engselnya sehingga tidak terpasang sebagaimana mestinya. |
Padahal, menurut penjelasan dari petugas piket sekolah, wartawan telah terlebih dahulu menyampaikan maksud kunjungan dan menyatakan ingin bertemu dengan salah satu guru bernama Lia. “Ada Lia, ada bang. Tapi kepala sekolah nggak ada,” ujar petugas piket kepada wartawan, Sabtu (26/7).
Wartawan juga menegaskan kepada Sri Lia Hartati Guru PKS Kurikulum bahwa tidak ada larangan atau peringatan dari petugas piket untuk Wartawan menunggu di luar sebelum masuk ke lingkungan sekolah. “Kalau memang tidak boleh masuk, seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu atau instruksi dari pihak sekolah. Awak media juga siap menunggu jika diarahkan seperti itu," jelas salah seorang wartawan.
Karena Kepala Sekolah tidak berada di tempat, awak media sempat meninggalkan Sekolah untuk makan siang. Beberapa waktu kemudian, mereka kembali guna melanjutkan konfirmasi kepada Guru Sri Lia Hartati. Namun, bukannya mendapat jawaban, Lia justru memanggil sejumlah Guru lain, termasuk Guru kesiswaan dan Petugas Piket, untuk hadir bersamanya saat ditemui wartawan di ruangan Tata Usaha.
Tindakan tersebut menimbulkan dugaan bahwa telah terjadi upaya intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Lebih ironis lagi, guru olahraga yang sebelumnya telah memberi izin pengambilan gambar kondisi sekolah justru tidak dilibatkan dalam pertemuan tersebut.
Selain penolakan informasi, Sri Lia Hartati juga diduga secara aktif menghalang-halangi wartawan dalam mendokumentasikan kondisi fisik sekolah dari dalam maupun luar sekolah dari pantauan awak media, sejumlah fasilitas tampak dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Di antaranya, plafon kelas yang rusak, kamar mandi dengan kondisi jorok dan kotor berlumut hitam bercampur pasir, yang menampakkan kotoran di parit pembuangan air kecil disamping kamar mandi siswa.,serta dinding bangunan yang penuh lumut dan cat yang mengelupas, memudar, memperlihatkan kesan sekolah tidak dirawat dengan baik.
Tercatat di Jaringan Pencegahan Korupsi SMPN 33 Medan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun 2023 Tahap 1 senilai Rp.386.384.000. Tahap 2 senilai Rp.386.400.000 dan pada Tahun 2024 Tahap 1 senilai Rp.406.560.000 Tahap 2 senilai Rp.406.560.000.
Dari catatan Jaringan Pencegahan Korupsi SMPN 33 Medan, Menggunakan Anggaran Dana BOS Tahap 1 Tahun 2023 jumlah dana yang diterima Sekolah Rp386.384.000, Jumlah Siswa Penerima 690 Orang. Rincian Penggunaan :
Penerimaan Peserta Didik Baru : Rp3.487.000
Pengembangan Perpustakaan : Rp35.850.000
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler : Rp57.406.700
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran : Rp76.899.000
Administrasi Kegiatan Sekolah : Rp47.528.800
Langganan Daya dan Jasa : Rp15.093.176
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah : Rp32.274.000
Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan : Rp800.000
Pembayaran Honor : Rp116.970.000
Total Dana : Rp386.308.676
SMPN 33 Medan Anggaran Dana BOS Tahap 2 Tahun 2023 jumlah dana yang diterima Sekolah Rp386.400.000, Jumlah Siswa Penerima 690 Orang. Rincian Penggunaan :
Penerimaan Peserta Didik Baru : Rp2.338.000
Pengembangan Perpustakaan : Rp88.548.500
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler : Rp21.588.922
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran : Rp34.450.000
Administrasi Kegiatan Sekolah : Rp42.710.850
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan : Rp10.210.000
Langganan Daya dan Jasa : Rp15.886.802
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah : Rp79.558.250
Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan : Rp400.000
Pembayaran Honor : Rp90.800.000
Total Dana : Rp386.491.324
![]() |
Foto : Tampak kondisi halaman sekolah di depan ruang kelas siswa yang kerap tergenang banjir saat hujan deras, mengganggu aktivitas belajar dan membahayakan kesehatan siswa. |
SMPN 33 Medan Anggaran Dana BOS Tahap 1 Tahun 2024 jumlah dana yang diterima Sekolah Rp406.560.000, Jumlah Siswa Penerima 726 Orang. Rincian Penggunaan :
Penerimaan Peserta Didik Baru : Rp3.110.000
Pengembangan Perpustakaan dan/atau Layanan Pojok Baca : Rp60.896.000
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain : Rp73.145.700
Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi/Asesmen Pembelajaran dan Bermain : Rp36.215.000
Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan : Rp38.312.041
Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan : Rp11.375.000
Langganan Daya dan Jasa : Rp19.127.259
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana : Rp59.379.000
Pembayaran Honor : Rp105.000.000
Total Dana : Rp406.560.000
SMP Negeri 33 Medan Anggaran Dana BOS Tahap 2 Tahun 2024 jumlah dana yang diterima Sekolah Rp406.560.000, Jumlah Siswa Penerima 726 Orang. Rincian Penggunaan :
Penerimaan Peserta Didik Baru : Rp850.000
Pengembangan Perpustakaan dan/atau Layanan Pojok Baca : Rp53.850.500
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain : Rp59.093.529
Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi/Asesmen Pembelajaran dan Bermain Rp: 29.631.000
Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan : Rp88.239.850
Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan : Rp11.340.000
Langganan Daya dan Jasa : Rp22.422.371
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana : Rp71.872.750
Pembayaran Honor : Rp69.260.000
Total Dana : Rp406.560.000
![]() |
Foto : Kondisi WC Siswa Memprihatinkan, Kotoran Dibiarkan tanpa Penanganan dari Pihak Sekolah. |
Sebelum berita ini ditayangkan, saat dikonfirmasi awak media melalui telpon dan diberi pesan singkat WhatsApp di seluler Plt. Kepala Sekolah SMP Negeri 33 Medan Syahbilal, S.Pd, M.Si. belum memberikan keterangan resmi maupun penjelasan secara menyeluruh terkait Dugaan Ketidakterbukaan dalam Pengelolaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain itu, pihak Sekolah juga belum menunjukkan bukti tertulis berupa surat hasil pemeriksaan dan audit dari Inspektorat, termasuk Identitas atau Nama Pemeriksa, sebagaimana yang sebelumnya disampaikan oleh SRI LIA HARTATI Jabatan PKS Kurikulum dan Bendahara BOS kepada awak media.
( Syafii / Tim )
Editor : Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar