![]() |
Medan Deli, Tiga Dara Media - Sejumlah warga, khususnya para wali murid yang ditemui di depan sekolah saat menjemput anak mereka di SMP Negeri 33 Medan, mengeluhkan kondisi fisik bangunan yang memprihatinkan serta kurangnya transparansi dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022–2024. Sekolah yang berlokasi di Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan ini dinilai tidak terawat dan tidak memberikan informasi terbuka terkait pengelolaan dana yang telah digunakan dan dipertanggungjawabkan oleh pihak sekolah. Jumat siang (25/7/2025)
Dalam kesempatan tersebut, berbagai keluhan masyarakat mulai mencuat, terutama dari beberapa wali murid yang berdomisili tidak jauh dari lokasi sekolah. Dua narasumber berinisial H dan K, yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, mengungkapkan sejumlah persoalan terkait kondisi fisik bangunan, kebersihan lingkungan sekolah, serta rendahnya transparansi pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 33 Medan.
"Oh iya, Bang, dinding sekolah di bagian depan dekat area parkir sudah banyak yang dipenuhi lumut, catnya pun tampak memudar. Di dalam sekolah, kondisi dinding juga terlihat kotor dan seolah tidak pernah dirawat. Saat hujan deras, halaman sekolah langsung tergenang air hingga banjir. Kami khawatir anak-anak bisa terserang penyakit karena air banjir tersebut bercampur dengan air parit. Selain itu, kamar mandi sekolah sangat kotor dan jorok, dipenuhi lumut hitam. Parit di samping kamar mandi siswa juga terlihat tampak kotoran, dan bau menyengat dari dalam kamar mandi sudah tercium bahkan dari jarak tiga meter sebelum memasuki area kamar mandi," keluh salah seorang Wali Murid kepada awak media, Jumat siang (25/7/2025).
Selain itu, ia juga menyoroti kondisi plafon yang rusak berat. “Plafon asbes banyak yang pecah dan berlubang dan beberapa pintu kelas banyak yang sudah lapuk, kaca jendela juga banyak yang copot di beberapa ruangan. Padahal ada anggaran sarana dan prasarana (sarpras). Ke mana anggaran itu dialokasikan? dan Kepala Sekolah di sini bang sering berganti, seolah-olah Sekolah ini dijadikan tempat diduga mencari keuntungan oleh Oknum Kepala Sekolah, baik berganti dari yang definitif maupun Plt”, sambungnya.
![]() |
Foto : Tampak kondisi halaman sekolah di depan ruang kelas siswa yang kerap tergenang banjir saat hujan deras, mengganggu aktivitas belajar dan membahayakan kesehatan siswa. |
Lebih lanjut, Narasumber juga mempertanyakan Keterbukaan Informasi Publik Terkait Penggunaan Dana BOS, khususnya dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
“Terkait transparansi Dana BOS, pihak Sekolah tidak pernah memajang Rincian Penggunaan Anggaran Tahun 2023–2024 di papan pengumuman Sekolah. Padahal itu wajib dipublikasikan secara terbuka” tegasnya.
Tercatat di Jaringan Pencegahan Korupsi SMPN 33 Medan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun 2023 Tahap 1 senilai Rp.386.384.000. Tahap 2 senilai Rp.386.400.000 dan pada Tahun 2024 Tahap 1 senilai Rp.406.560.000 Tahap 2 senilai Rp.406.560.000.
![]() |
Foto : Tampak pintu kamar mandi siswa dalam kondisi rusak dan copot dari engselnya sehingga tidak terpasang sebagaimana mestinya. |
Dari catatan Jaringan Pencegahan Korupsi SMPN 33 Medan, Menggunakan Anggaran Dana BOS Tahap 1 Tahun 2023 jumlah dana yang diterima Sekolah Rp386.384.000, Jumlah Siswa Penerima 690 Orang. Rincian Penggunaan :
Penerimaan Peserta Didik Baru : Rp3.487.000
Pengembangan Perpustakaan : Rp35.850.000
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler : Rp57.406.700
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran : Rp76.899.000
Administrasi Kegiatan Sekolah : Rp47.528.800
Langganan Daya dan Jasa : Rp15.093.176
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah : Rp32.274.000
Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan : Rp800.000
Pembayaran Honor : Rp116.970.000
Total Dana : Rp386.308.676
SMPN 33 Medan Anggaran Dana BOS Tahap 2 Tahun 2023 jumlah dana yang diterima Sekolah Rp386.400.000, Jumlah Siswa Penerima 690 Orang. Rincian Penggunaan :
Penerimaan Peserta Didik Baru : Rp2.338.000
Pengembangan Perpustakaan : Rp88.548.500
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler : Rp21.588.922
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran : Rp34.450.000
Administrasi Kegiatan Sekolah : Rp42.710.850
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan : Rp10.210.000
Langganan Daya dan Jasa : Rp15.886.802
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah : Rp79.558.250
Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan : Rp400.000
Pembayaran Honor : Rp90.800.000
Total Dana : Rp386.491.324
![]() |
Foto : Tampak kondisi halaman sekolah di depan ruang kelas siswa yang kerap tergenang banjir saat hujan deras, mengganggu aktivitas belajar dan membahayakan kesehatan siswa. |
SMPN 33 Medan Anggaran Dana BOS Tahap 1 Tahun 2024 jumlah dana yang diterima Sekolah Rp406.560.000, Jumlah Siswa Penerima 726 Orang. Rincian Penggunaan :
Penerimaan Peserta Didik Baru : Rp3.110.000
Pengembangan Perpustakaan dan/atau Layanan Pojok Baca : Rp60.896.000
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain : Rp73.145.700
Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi/Asesmen Pembelajaran dan Bermain : Rp36.215.000
Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan : Rp38.312.041
Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan : Rp11.375.000
Langganan Daya dan Jasa : Rp19.127.259
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana : Rp59.379.000
Pembayaran Honor : Rp105.000.000
Total Dana : Rp406.560.000
SMP Negeri 33 Medan Anggaran Dana BOS Tahap 2 Tahun 2024 jumlah dana yang diterima Sekolah Rp406.560.000, Jumlah Siswa Penerima 726 Orang. Rincian Penggunaan :
Penerimaan Peserta Didik Baru : Rp850.000
Pengembangan Perpustakaan dan/atau Layanan Pojok Baca : Rp53.850.500
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain : Rp59.093.529
Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi/Asesmen Pembelajaran dan Bermain Rp: 29.631.000
Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan : Rp88.239.850
Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan : Rp11.340.000
Langganan Daya dan Jasa : Rp22.422.371
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana : Rp71.872.750
Pembayaran Honor : Rp69.260.000
Total Dana : Rp406.560.000
![]() |
Foto : Kondisi WC Siswa Memprihatinkan, Kotoran Dibiarkan tanpa Penanganan dari Pihak Sekolah. |
Sebelum berita ini ditayangkan, Saat dikonfirmasi melalui telpon dan diberi Pesan singkat Wasthaap di selulernya Plt.Kepala Sekolah SMP Negeri 33 Medan Syahbilal, S.Pd, M.Si. belum memberikan keterangan resmi maupun penjelasan secara menyeluruh terkait dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain itu, pihak sekolah juga belum menunjukkan bukti tertulis berupa surat hasil pemeriksaan dan audit dari Inspektorat, termasuk identitas atau nama pemeriksa, sebagaimana yang sebelumnya disampaikan oleh SRI LIA HARTATI Jabatan PKS Kurikulum dan Bendahara BOS kepada awak media saat berada di ruangannya.
( Syafii / Tim )
Editor : Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar