Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Labels

Iklan HUT

Iklan 2

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kondisi SMPN 33 Medan Memprihatinkan, Kamar Mandi Jorok dan Dana BOS Dipertanyakan, Plt Kepsek Pilih Bungkam

Senin, 28 Juli 2025 | 28.7.25 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-28T09:43:18Z


Medan, Tiga Dara Media - Plt. Kepala Sekolah SMP Negeri 33 Medan, Syahbilal, S.Pd., M.Si., yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Medan, dinilai tertutup dan enggan memberikan keterangan kepada awak media terkait kondisi fisik sekolah yang memprihatinkan serta pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap I, II, dan III dari tahun anggaran 2022 hingga 2024.


Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp, namun hingga kini tidak ada respons dari yang bersangkutan. Bahkan saat tim media menyambangi kedua sekolah pada Jumat dan Sabtu siang, 25, 26 Juli 2025, Syahbilal tidak berada di tempat.


Foto : Tampak kondisi atap plafon ruang kelas yang rusak parah dan menganga. Kerusakan ini dibiarkan begitu saja tanpa perbaikan oleh pihak sekolah, sehingga menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap kondisi fasilitas yang membahayakan keselamatan siswa.



Pantauan langsung di lapangan menunjukkan kondisi SMPN 33 Medan sangat memprihatinkan. Beberapa ruang kelas tampak kotor, dengan dinding berlumut dan cat yang mengelupas. Kamar mandi di sekolah itu juga dalam kondisi jorok, berlumut hitam, dan menimbulkan bau menyengat yang tercium hingga ke ruang kelas. Situasi serupa terlihat pula di SMPN 5 Medan, di mana plafon beberapa ruang kelas rusak, serta sejumlah jendela tidak memiliki kaca alias bolong, menandakan minimnya perawatan sarana dan prasarana.


Satu-satunya pernyataan yang diperoleh awak media datang dari Riandi Indra, S.Pd., M.Si., selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas dan juga Bendahara BOS di SMPN 5 Medan. Dalam pesan tertulis melalui WhatsApp, Riandi mengaku bahwa sebagian kerusakan bangunan telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Medan.


Foto : Tampak pintu kamar mandi siswa dalam kondisi rusak dan copot dari engselnya sehingga tidak terpasang sebagaimana mestinya.



“Baik, Bang Fii. InsyaAllah besok akan saya sampaikan langsung ke Kepala Sekolah. Kemarin bangunan lama itu sudah dikunjungi pihak dinas bagian aset, dan alhamdulillah direncanakan akan direhab melalui bantuan yang tersedia. Beberapa hari lalu juga sempat terjadi angin kencang yang merusak beberapa atap seng ruang kelas. Perbaikannya akan dianggarkan lewat Dana BOS Tahap II Semester ini,” tulis Riandi.


Namun, ketika diminta penjelasan lebih lanjut terkait Penggunaan Dana BOS Tahap I dan II Tahun Anggaran 2022–2024, Riandi meminta penundaan konfirmasi.


“Mohon izin, Bang. Hari Senin nanti kita lanjutkan lagi, ya. Saat ini saya sedang di luar bersama anak-anak. Nanti akan saya teruskan kembali ke beliau terkait hal ini. Terima kasih atas pengertiannya,” tambahnya.


Foto : Kondisi memprihatinkan terlihat dari atap plafon yang bolong dan rusak, serta dinding sekolah yang mengelupas dan dipenuhi lumut hijau. Potret ini memperlihatkan dugaan pembiaran oleh pihak sekolah terhadap kerusakan fisik gedung yang terus memburuk.



Riandi juga menyampaikan permohonan maaf atas keterbatasan komunikasi dan menyebut bahwa Kepala Sekolah tengah menjalankan tugas Dinas.


“Saya mohon maaf jika komunikasi sebelumnya belum maksimal. Setahu saya, waktu itu beliau memang dipanggil Sekdis untuk Kegiatan Dinas. Tapi yang penting, Silaturahmi tetap kita jaga Bang,” pungkasnya.


Minimnya keterbukaan dan absennya informasi resmi dari pihak Sekolah menimbulkan tanda tanya besar, terutama soal akuntabilitas Pengelolaan Dana BOS yang seharusnya berdampak langsung pada peningkatan kualitas dan kenyamanan belajar siswa.


Foto : Tampak kotoran manusia berada di dalam parit tepat di samping WC siswa SMP Negeri 33 Medan, menimbulkan bau tak sedap dan mencemari lingkungan sekolah. Kondisi ini mencerminkan buruknya sanitasi serta kurangnya perhatian pihak sekolah terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan.



Dalam pemberitaan sebelumnya yang telah terbit di media online, tercatat bahwa SMPN 33 Medan menerima Dana BOS dengan jumlah yang signifikan. 


Tercatat di Jaringan Pencegahan Korupsi SMPN 33  Medan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun 2023 Tahap 1 senilai Rp.386.384.000. Tahap 2 senilai Rp.386.400.000 dan pada Tahun 2024 Tahap 1 senilai Rp.406.560.000 Tahap 2 senilai Rp.406.560.000.


Dari catatan Jaringan Pencegahan Korupsi SMPN 33 Medan, Menggunakan Anggaran Dana BOS Tahap 1 Tahun 2023 jumlah dana yang diterima Sekolah Rp386.384.000, Jumlah Siswa Penerima 690 Orang. Rincian Penggunaan :

Penerimaan Peserta Didik Baru : Rp3.487.000

Pengembangan Perpustakaan : Rp35.850.000

Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler : Rp57.406.700

Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran : Rp76.899.000

Administrasi Kegiatan Sekolah : Rp47.528.800

Langganan Daya dan Jasa : Rp15.093.176

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah : Rp32.274.000

Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan : Rp800.000

Pembayaran Honor : Rp116.970.000

Total Dana : Rp386.308.676


SMPN 33 Medan Anggaran Dana BOS Tahap 2 Tahun 2023 jumlah dana yang diterima Sekolah Rp386.400.000, Jumlah Siswa Penerima 690 Orang. Rincian Penggunaan : 

Penerimaan Peserta Didik Baru : Rp2.338.000

Pengembangan Perpustakaan : Rp88.548.500

Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler : Rp21.588.922

Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran : Rp34.450.000

Administrasi Kegiatan Sekolah : Rp42.710.850

Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan : Rp10.210.000

Langganan Daya dan Jasa : Rp15.886.802

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah : Rp79.558.250

Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan : Rp400.000

Pembayaran Honor : Rp90.800.000

Total Dana : Rp386.491.324


Foto : Tampak kondisi halaman sekolah di depan ruang kelas siswa yang kerap tergenang banjir saat hujan deras, mengganggu aktivitas belajar dan membahayakan kesehatan siswa.



SMPN 33 Medan Anggaran Dana BOS Tahap 1 Tahun 2024 jumlah dana yang diterima Sekolah Rp406.560.000, Jumlah Siswa Penerima 726 Orang. Rincian Penggunaan :

Penerimaan Peserta Didik Baru : Rp3.110.000

Pengembangan Perpustakaan dan/atau Layanan Pojok Baca : Rp60.896.000

Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain : Rp73.145.700

Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi/Asesmen Pembelajaran dan Bermain : Rp36.215.000

Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan : Rp38.312.041

Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan : Rp11.375.000

Langganan Daya dan Jasa : Rp19.127.259

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana : Rp59.379.000

Pembayaran Honor : Rp105.000.000

Total Dana : Rp406.560.000

 

SMP Negeri 33 Medan Anggaran Dana BOS Tahap 2 Tahun 2024 jumlah dana yang diterima Sekolah Rp406.560.000, Jumlah Siswa Penerima 726 Orang. Rincian Penggunaan :

Penerimaan Peserta Didik Baru : Rp850.000

Pengembangan Perpustakaan dan/atau Layanan Pojok Baca : Rp53.850.500

Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain : Rp59.093.529

Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi/Asesmen Pembelajaran dan Bermain Rp: 29.631.000

Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan : Rp88.239.850

Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan : Rp11.340.000

Langganan Daya dan Jasa : Rp22.422.371

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana : Rp71.872.750

Pembayaran Honor : Rp69.260.000

Total Dana : Rp406.560.000


Foto : Kondisi WC Siswa Memprihatinkan, Kotoran Dibiarkan tanpa Penanganan dari Pihak Sekolah.



Namun demikian, meski dana miliaran telah digelontorkan, kondisi fasilitas sekolah baik ruang belajar maupun sanitasi tidak mencerminkan pemanfaatan anggaran yang maksimal.


Hingga berita ini ditayangkan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat (SMS maupun WhatsApp) di nomor seluler Plt. Kepala SMPN 33 Medan, Syahbilal, S.Pd., M.Si., belum memberikan keterangan resmi maupun penjelasan secara menyeluruh terkait dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana BOS.


Selain itu, pihak sekolah juga belum menunjukkan bukti tertulis berupa surat hasil pemeriksaan dan audit dari Inspektorat, termasuk identitas atau nama pemeriksa, sebagaimana yang sebelumnya disampaikan oleh SRI LIA HARTATI Jabatan PKS Kurikulum dan Bendahara BOS kepada awak media.


( Syafii/Tim )

Editor: Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update