Medan, Tiga Dara Media - Setelah sebelumnya mencuat dan Viral di sejumlah media online terkait dugaan ketidakterbukaan dalam Pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 33 Medan, kini sorotan publik kembali tertuju pada Pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 5 Medan. Seorang narasumber wali murid menyampaikan kekecewaannya terhadap penggunaan dana tersebut yang dinilai tidak transparan di bawah kepemimpinan Syahbilal, S.Pd., M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 5 Medan sekaligus Plt. Kepala SMP Negeri 33 Medan.
Salah satu Narasumber SMP Negeri 5 Medan yang berinisial R menyampaikan kekecewaannya lagi terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah tersebut. Kepada awak media, R yang enggan disebutkan namanya secara lengkap, menilai bahwa pihak sekolah diduga tidak transparan dalam penggunaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023 s/d 2025.
Ia mengungkapkan bahwa "Selama ini tidak pernah ada penjelasan terbuka dari pihak sekolah terkait rincian penggunaan Dana BOS, baik dalam rapat komite maupun melalui informasi tertulis", ungkapnya kepada awak media ketika ditemui tidak jauh dari Lingkungan SMP Negeri 5 Medan, Kamis siang (25/7/2025).
“Saya sangat kecewa. Sekolah ini seharusnya terbuka kepada Wali Murid tentang penggunaan Dana BOS. Tapi sampai sekarang kami tidak tahu untuk apa saja dana itu dipakai,” ujarnya.
“Selama ini kami juga tidak pernah melihat pihak Sekolah memampang atau mengumumkan secara terbuka penggunaan Anggaran Dana BOS, baik itu digunakan untuk apa saja maupun berapa besarannya, sesuai dengan peruntukannya di papan pengumuman atau mading sekolah, yang terlihat hanya pemberitahuan tentang aturan sekolah atau informasi kegiatan siswa. Padahal, sebagai wali murid, kami berhak tahu. Informasi soal pengelolaan keuangan, terutama Dana BOS setiap tahun nya, dan seharusnya disampaikan secara transparan dan tidak ditutup-tutupi. Jaman sekarang ini, semuanya harus transparan terbuka,” jelas R dengan nada menyindir.
“Yang saya lihat, pihak sekolah ini seolah hanya fokus mengadakan rapat internal dengan para guru saja, Bang. Tidak pernah melibatkan kami sebagai wali murid dalam hal-hal penting, apalagi soal penggunaan Dana BOS. Seolah-olah rapat itu hanya untuk mencari dukungan terhadap Kepala Sekolah saja", tegasnya dengan nada kesal kepada awak media.
Menurutnya, dugaan ketidakterbukaan ini berdampak langsung pada kondisi fisik sekolah. Ia menyebutkan bahwa "Sejumlah bangunan dan sarana prasarana (sapras) di lingkungan sekolah tampak tidak terawat dan minim pemeliharaan Bang. tapi bukan nya di ganti dengan yang baru Bang pintunya. Mirisnya lagi bang kalau yang lapuk lapuk bang seperti pintu ruang kelas hanya diperbaiki seadanya saja Bang ditempel", ungkap nya R dengan nada marah.
![]() |
Foto : Tampak beberapa jendela ruang kelas terlihat tanpa dilengkapi kaca nako dan dibiarkan terbuka, mencerminkan kurangnya perawatan terhadap fasilitas SMPN 5 Medan. |
“Lihat saja kondisi plafon juga bang banyak yang bolong Bang dibagian ruang kelas belakang Bang dan dinding kelas, dan kamar mandi. Banyak yang rusak dan jorok. Seharusnya Dana BOS itu bisa digunakan untuk pemeliharaan, tapi kenyataannya seperti dibiarkan begitu saja, bahkan untuk Pengembangan perpustakaan apa saja pembeliannya sampai saat ini kita tidak mengetahui Bang”, tambahnya. Kamis (25/7)
Tercatat di Jaringan Pencegahan Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), di SMP Negeri 5 Medan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun 2023 Tahap 1 senilai Rp599 .200.00 Tahap 2 senilai Rp599.200.000 dan pada Tahun 2024 Tahap 1 senilai Rp603.680.000 Tahap 2 senilai Rp603.680.000
Dari catatan Jaringan Pencegahan Korupsi KPK RI, SMPN 5 Medan, Menggunakan Anggaran Dana BOS Tahap 1 Tahun 2023. Jumlah Dana yang Diterima Sekolah Rp 599.200.000, Jumlah Siswa Penerima 1070 Orang. Rincian Penggunaan :
Pengembangan Perpustakaan : Rp149.346.000
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler : Rp72.692.750
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran : Rp25.095.000
Administrasi Kegiatan Sekolah : Rp77.809.050
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan : Rp62.860.000
Langganan Daya dan Jasa : Rp32.727.700
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah : Rp47.618.000
Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan : Rp10.051.500
Total Dana : Rp599.200.000
SMPN 5 Medan, Anggaran Dana BOS Tahap 2 Tahun 2023 Jumlah Dana yang Diterima Sekolah Rp599.200.000, Jumlah Siswa Penerima 1070 Orang. Rincian Penggunaan :
Penerimaan Peserta Didik Baru : Rp26.068.500
Pengembangan Perpustakaan : Rp64.674.000
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler : Rp151.431.340
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran : Rp26.725.000
Administrasi Kegiatan Sekolah : Rp136.548.660
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan : Rp19.000.000
Langganan Daya dan Jasa : Rp20.281.850
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah : Rp28.250.650
Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan : Rp6.000.000
Pembayaran Honor : Rp120.220.000
Total Dana : Rp599.200.000
SMPN 5 Medan, Anggaran Dana BOS Tahap 1 Tahun 2024 Jumlah Dana yang Diterima Sekolah Rp603.680.000, Jumlah Siswa Penerima 1078 Orang. Rincian Penggunaan :
Penerimaan Peserta Didik Baru : Rp16.800.000
Pengembangan Perpustakaan dan/atau Layanan Pojok Baca : Rp40.300.000
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain : Rp115.395.000
Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi/Asesmen Pembelajaran dan Bermain : Rp45.000.000
Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan : Rp139.491.000
Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan : Rp5.600.000
Langganan Daya dan Jasa : Rp24.598.100
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana : Rp60.695.900
Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan : Rp9.300.000
Pembayaran Honor : Rp136.500.000
Total Dana : Rp593.680.000
SMPN 5 Medan, Anggaran Dana BOS Tahap 2 Tahun 2024 Jumlah Dana yang Diterima Sekolah Rp603.680.000, Jumlah Siswa Penerima 1078 Orang. Rincian Penggunaan :
Penerimaan Peserta Didik Baru : Rp9.300.000
Pengembangan Perpustakaan dan/atau Layanan Pojok Baca : Rp168.720.000
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain : Rp74.650.000
Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi/Asesmen Pembelajaran dan Bermain : Rp19.175.000
Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan : Rp80.517.200
Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan : Rp10.825.000
Langganan Daya dan Jasa : Rp29.093.300
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana : Rp61.070.500
Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan : Rp4.879.000
Pembayaran Honor : Rp155.450.000
Total Dana : Rp613.680.000
Hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media melalui sambungan telepon dan pesan singkat kepada Kepsek SMPN 5 Medan Syahbilal belum mendapatkan tanggapan
( Syafi'i/Tim )
Editor : Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar