![]() |
Foto : Tampak beberapa jendela ruang kelas terlihat tanpa dilengkapi kaca nako dan dibiarkan terbuka, mencerminkan kurangnya perawatan terhadap fasilitas sekolah SMPN 5 Medan |
Medan, Tiga Dara Media — Permintaan konfirmasi awak media terkait transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 5 Medan tahun anggaran 2023–2025 hingga kini belum mendapatkan jawaban yang jelas.
Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Medan, Syahbilal, S.Pd.,M.Si., enggan memberikan tanggapan ataupun penjelasan terbuka kepada publik saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat (SMS serta WhatsApp) ke nomor selulernya, Sabtu Siang (26/7/2025).
Tidak sampai disitu, dikarenakan Syahbilal enggan menjawab dan membalas, di Hari Senin siang (28/7) upaya konfirmasipun terus dilakukan melalui Riandi, salah satu tenaga pendidik di sekolah tersebut, yang juga diketahui menjabat sebagai Humas sekaligus Bendahara Dana BOS, Ia mengaku sudah menyampaikan pertanyaan media kepada Kepala SMPN 5 Medan Syahbilal
"Maaf, Bang. Sudah saya konfirmasi kepada Kepala Sekolah. Untuk penjelasan dan pelaporan terkait Dana BOS, semuanya sudah kami sampaikan secara resmi ke Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Riandi kepada awak media, Selasa siang (29/7/2025).
Namun, ketika awak media menindaklanjuti dengan permintaan bukti atau data pendukung yang menunjukkan bahwa laporan tersebut benar-benar telah diperiksa oleh ketiga instansi tersebut, Riandi tidak memberikan jawaban rinci.
"Mohon informasinya juga, Bang, siapa nama pihak yang memeriksa laporan tersebut? Dari instansi mana saja agar bisa kami konfirmasi langsung, Semua informasi ini perlu jelas dan transparan," tanya awak media. Namun, Riandi hanya membalas singkat, "Terima kasih ya, Bang." Selasa (29/7)
Sikap ini disayangkan, mengingat Dana BOS merupakan dana publik yang bersumber dari pajak rakyat, dan penggunaannya wajib dikelola secara transparan dan terbuka. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan, terutama melalui mekanisme publikasi di papan informasi atau mading sekolah.
Padahal sebagai bentuk keterbukaan publik, pihak sekolah seharusnya mengumumkan secara langsung dan terbuka rincian penggunaan Dana BOS. Tapi menurut informasi dari narasumber kami, hingga saat ini belum pernah terlihat ada publikasi resmi di lingkungan SMPN 5 Medan.
Saat ditanya lebih lanjut, Riandi beralasan tengah mengikuti pelatihan dan tidak dapat memberikan keterangan tambahan.
"Mohon izin, Bang, saat ini saya sedang mengikuti pelatihan. Jadi, untuk sementara saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut," ungkapnya.
Riandi kemudian menyarankan agar media langsung menghubungi Komite Sekolah atau Kepala Sekolah.
"Begini saja, Bang, saya sedang fokus menjalani proses belajar dan mengajar. Kalau bisa, hubungi Ketua Komite bang atau Kepala Sekolah. Selama ini beliau yang lebih banyak berkoordinasi dalam kerja sama", tambah Riandi.
"Terima kasih atas kerja sama kita selama ini, Bang," tutup Riandi.
Sebagai informasi, berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap satuan pendidikan wajib mempublikasikan penggunaan Dana BOS secara transparan dan akuntabel.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, serta Petunjuk Teknis BOS dari Kemendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023.
Tercatat di Jaringan Pencegahan Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), di SMP Negeri 5 Medan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun 2023 Tahap 1 senilai Rp.599 .200.00 Tahap 2 senilai Rp.599.200.000 dan pada Tahun 2024 Tahap 1 senilai Rp.603.680.000 Tahap 2 senilai Rp.603.680.000
Dari catatan Jaringan Pencegahan Korupsi KPK RI, SMPN 5 Medan, Menggunakan Anggaran Dana BOS Tahap 1 Tahun 2023. Jumlah Dana yang Diterima Sekolah Rp.599.200.000, Jumlah Siswa Penerima 1070 Orang. Rincian Penggunaan :
Pengembangan Perpustakaan : Rp149.346.000
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler : Rp72.692.750
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran : Rp25.095.000
Administrasi Kegiatan Sekolah : Rp77.809.050
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan : Rp62.860.000
Langganan Daya dan Jasa : Rp32.727.700
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah : Rp47.618.000
Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan : Rp10.051.500
Total Dana : Rp599.200.000
SMPN 5 Medan, Anggaran Dana BOS Tahap 2 Tahun 2023 Jumlah Dana yang Diterima Sekolah Rp599.200.000, Jumlah Siswa Penerima 1070 Orang. Rincian Penggunaan :
Penerimaan Peserta Didik Baru : Rp26.068.500
Pengembangan Perpustakaan : Rp64.674.000
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler : Rp151.431.340
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran : Rp26.725.000
Administrasi Kegiatan Sekolah : Rp136.548.660
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan : Rp19.000.000
Langganan Daya dan Jasa : Rp20.281.850
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah : Rp28.250.650
Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan : Rp6.000.000
Pembayaran Honor : Rp120.220.000
Total Dana : Rp599.200.000
SMPN 5 Medan, Anggaran Dana BOS Tahap 1 Tahun 2024 Jumlah Dana yang Diterima Sekolah Rp603.680.000, Jumlah Siswa Penerima 1078 Orang. Rincian Penggunaan :
Penerimaan Peserta Didik Baru : Rp16.800.000
Pengembangan Perpustakaan dan/atau Layanan Pojok Baca : Rp40.300.000
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain : Rp115.395.000
Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi/Asesmen Pembelajaran dan Bermain : Rp45.000.000
Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan : Rp139.491.000
Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan : Rp5.600.000
Langganan Daya dan Jasa : Rp24.598.100
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana : Rp60.695.900
Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan : Rp9.300.000
Pembayaran Honor : Rp136.500.000
Total Dana : Rp593.680.000
SMPN 5 Medan, Anggaran Dana BOS Tahap 2 Tahun 2024 Jumlah Dana yang Diterima Sekolah Rp603.680.000, Jumlah Siswa Penerima 1078 Orang. Rincian Penggunaan :
Penerimaan Peserta Didik Baru : Rp9.300.000
Pengembangan Perpustakaan dan/atau Layanan Pojok Baca : Rp168.720.000
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain : Rp74.650.000
Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi/Asesmen Pembelajaran dan Bermain : Rp19.175.000
Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan : Rp80.517.200
Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan : Rp10.825.000
Langganan Daya dan Jasa : Rp29.093.300
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana : Rp61.070.500
Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan : Rp4.879.000
Pembayaran Honor : Rp155.450.000
Total Dana : Rp613.680.000
Hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan dugaan ketidakterbukaan Penggunaan Anggaran Dana BOS Tahun 2023-2025 tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media melalui sambungan telepon dan pesan singkat kepada Kepsek SMPN 5 Medan Syahbilal belum mendapatkan tanggapan
( Syafi'i/Tim )
Editor : Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar