Medan, ( Tiga daramedia. Com ) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyita uang sebesar Rp 150 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. “Penyidik telah menerima pengembalian kerugian uang negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residental (DMKR) sebesar Rp 150 miliar,” ujar Kepala Kejati Sumut Harli Siregar saat konferensi pers di Kejati
Sumut, Rabu (22/10/2025).
“Ini merupakan bentuk dari kesadaran dalam rangka pemulihan uang negara itu sendiri,” tambah Harli. Harli menjelaskan, dalam perkara tersebut sudah ada tiga tersangka yang ditahan, yakni Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subekti, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Askani, dan mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis.
“Proses penyidikan masih terus dilakukan secara intensif. Jaksa berupaya tidak hanya penegakan hukum kepada pelaku, tapi juga memulihkan kerugian negara,” kata Harli. PT NDP diketahui melakukan jual beli aset PTPN I Regional I melalui KSO dengan PT Ciputra Land melalui PT DMKR pada 2022 hingga 2023, dengan luas lahan mencapai 8.077 hektar.
Dalam proses tersebut, terdapat 93,81 hektar lahan yang diubah menjadi hak guna bangunan (HGB) tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) aktif kepada negara.
“Jadi terkait dari mana asalnya Rp 150 miliar, tentu berkaitan dengan kewajiban 20 persen yang menjadi hak negara,” jelas Harli.
Di sisi lain, Harli menyebutkan ahli sedang menghitung kerugian keuangan negara secara riil, termasuk nilai konversi dari 20 persen hak negara dalam bentuk uang. “Oleh karena itu, perkara ini terus berlanjut. Tetapi mana kala ada kesadaran dari para pihak untuk mengembalikan kerugian uang negara, maka kami akan sangat mempertimbangkan keberadaan konsumen yang sudah beritikad baik,”ujar Harli. (Syafii)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar