Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Labels

Adv

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wakil Ketua DPRD Medan H. Zulkarnain, SKM Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah No. 7 Tahun 2024, Ajak Warga Medan Tembung Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Sabtu, 13 September 2025 | 13.9.25 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-13T15:25:49Z

Sabtu, 13 September 2025

Medan, ( Tiga dara media. Com ) – Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, H. Zulkarnain, SKM, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Persampahan.


Acara digelar di Jalan Pukat Banting IV, Kelurahan Bantan dan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu siang (13/9/2025), dan dihadiri ratusan warga, tokoh masyarakat, alim ulama, serta perangkat pemerintah setempat. 


Kehadiran masyarakat yang begitu antusias menunjukkan besarnya perhatian terhadap persoalan pengelolaan sampah yang selama ini masih menjadi tantangan di Kota Medan.


Dalam sambutannya, Zulkarnain menegaskan pentingnya mensosialisasikan produk hukum kepada masyarakat agar aturan yang sudah ditetapkan tidak hanya sekadar tertulis di lembaran daerah, tetapi juga dipahami serta dijalankan oleh masyarakat Kota Medan. 


“Sosialisasi Perda ini merupakan kewajiban setiap anggota DPRD. Jika tidak disampaikan ke masyarakat tentu tidak mengetahui mengapa ada larangan membuang sampah sembarangan, mengapa harus ada pemilahan antara sampah organik dan anorganik. Semua aturan ini dibuat demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi kita semua,” ujarnya. 


Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Burhanuddin Harahap, yang hadir mewakili instansi terkait. 


Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menjelaskan sejumlah langkah teknis yang dilakukan pemerintah kota medan dalam upaya mengatasi masalah pengangkutan sampah.


“Kita memahami bersama, salah satu keluhan utama warga adalah keterlambatan pengangkutan sampah sehingga menumpuk di lingkungan masyarakat. Melalui forum ini, kita dapat berdiskusi dan mencari solusi yang tepat,” jelasnya.


Selain itu, hadir pula Sekretaris Camat Medan Tembung, Fernanda S., STP., Lurah Bantan Timur, Rachmad Fauzi Hasibuan, S.TP., M.AP., serta tokoh masyarakat setempat. Acara dibuka dengan doa yang dipimpin Ustaz Al Mukarom, sementara jalannya kegiatan dipandu oleh MC Gina dengan gaya interaktif yang membuat suasana semakin hidup.


Zulkarnain juga membuka sesi diskusi dan tanya jawab, memberi kesempatan bagi warga untuk menyampaikan keluhan, saran, serta aspirasi mereka terkait persoalan persampahan di lingkungan masing-masing.


 “Alhamdulillah, hari ini saya bisa kembali hadir di tengah-tengah masyarakat. Aspirasi yang disampaikan ibu-ibu dan bapak-bapak akan menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti. Saya berkomitmen untuk terus hadir menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya di DPRD,” tegasnya.


Kegiatan sosialisasi Perda Sosper ini tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi terkait aturan daerah, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi serta bentuk tanggung jawab wakil rakyat dalam memberikan edukasi hukum. 


Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengelolaan sampah dan berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.

( Syafi’i/Red )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update