Ketum DPP GNI: Lawan TPL, Tutup Perusahaan Perampas Tanah Adat Batak
Medan, 25 September 2025 –
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara terkait penderitaan panjang masyarakat Batak akibat keberadaan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Dalam pernyataannya di kantor GNI, Medan, ia menegaskan bahwa TPL adalah “penjajah gaya baru” yang harus segera ditutup karena telah merampas tanah ulayat rakyat Batak.
“Kami dari DPP GNI menyatakan sikap tegas: lawan TPL, cabut izinnya, dan kembalikan tanah ulayat kepada rakyat Batak. TPL adalah penjajah gaya baru yang membuat masyarakat adat di sekitar konsesinya terus menderita. Kami mengajak para pemuda Batak dan pejabat asal Batak untuk bersama-sama bersuara lantang membela tanah leluhur kita,” tegas Rules Gajah.
Ia menambahkan bahwa perjuangan masyarakat Batak bukan hanya soal tanah, melainkan soal harga diri, identitas, dan hak asasi manusia. Negara, sesuai Undang-Undang Pokok Agraria, wajib menjamin pengakuan atas tanah ulayat. Selain itu, sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), rakyat berhak tahu secara transparan isi perizinan dan konsesi yang selama ini diberikan kepada TPL.
“Tanah ulayat adalah milik rakyat, bukan untuk dirampas demi keuntungan segelintir perusahaan. Negara harus hadir membela masyarakat adat Batak, bukan melindungi kepentingan korporasi. Jangan biarkan derita rakyat di sekitar TPL terus berlanjut,” ujar Rules Gajah.
DPP GNI menegaskan akan terus menggalang kekuatan bersama masyarakat, organisasi kepemudaan, tokoh adat, hingga pejabat publik asal Batak untuk melawan ketidakadilan ini. Mereka mendesak pemerintah pusat agar segera menutup TPL, mencabut hak guna usaha (HGU), dan mengembalikan tanah adat kepada pemilik sahnya: masyarakat Batak.
“Ini bukan sekadar perjuangan petani Batak, tapi perjuangan seluruh bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan gaya baru. Batak adalah bagian dari bangsa Indonesia yang berdaulat dan berhak hidup sejahtera di tanah leluhurnya,” tutup Rules Gajah.
(TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar