MEDAN, ( Tiga daramedia. Com ) – Dugaan ketidaktransparanan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023–2024 di SMKN 7 Medan yang beralamat Jalan STM No. 12 Medan, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara kembali mencuat.
Sejumlah awak media yang berupaya melakukan konfirmasi langsung ke sekolah tersebut, Rabu siang (20/8/2025), mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan karena dihalangi masuk oleh petugas keamanan.
Awalnya, wartawan mencoba menemui Kepala Sekolah SMK Negeri 7 Medan, Evi Herawati Lubis, S.Pd., M.Si.,untuk meminta klarifikasi. Namun, seorang satpam cadangan bernama Ewin menegaskan bahwa pihaknya tidak mengizinkan wartawan masuk ke area sekolah.
> “Kalau saya ada jaga, jangan abang masuk ya. Dua minggu saya jaga di sini, jangan abang kemari. Kalau saya tidak jaga, terserah abang mau masuk atau tidak,”ujar Ewin kepada awak media.
Lebih jauh, Ewin mengaku hanya menjalankan perintah dari pihak tertentu.
> “Aku hanya disuruh bang Usman Lubis ( mantan Kepsek SMKN 1 Medan ). Serba salah aku bang, di sini terjepit, di sana pun terjepit. Pokoknya kalau aku jaga, jangan abang masuk,” ungkapnya kepada awak media dengan nada Intimidasi
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan tugas jurnalistik. Padahal, Undang-Undang tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 4 di dalam ayat (1) kesatu menyebutkan, " Bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara."
Sedangkan pada ayat (2) kedua, menyebutkan, "Bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran."
"Ayat (3) menegaskan
Bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Juga menurut aturan UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, "Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)
Selain itu, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 transparan dan terbuka juga mewajibkan ke badan publik, termasuk sekolah negeri, untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat, khususnya terkait penggunaan anggaran negara, sesuai
Pasal 51 UU KIP berbunyi:
"Pejabat atau petugas Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)."
Pasal 52 UU KIP berbunyi :
"Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
Lebih lanjut, dalam Petunjuk Teknis (Juknis) BOS No.63 tahun 2023, ditegaskan bahwa setiap satuan pendidikan penerima dana BOS wajib transparan mengumumkan rencana penggunaan dan realisasi anggaran secara terbuka, baik melalui papan informasi sekolah maupun media lainnya, agar dapat diakses oleh publik.
Sementara itu, upaya konfirmasi melalui telepon seluler dan pesan singkat SMS WhatsApp kepada Kepala SMKN 7 Medan, Evi Herawati, tidak membuahkan hasil, Nomor awak media justru diduga telah diblokir sehingga tidak dapat lagi menghubungi yang bersangkutan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi SMK Cabang Dinas Wilayah I Sumatera Utara Duta Syailendra, S.Pd, M.Pd.
Saat dikonfirmasi wartawan mengaku kaget.
“Bisa pula kayak gitu ya? Saya sudah lama juga tidak ke sekolah itu,"ujarnya singkat.
Sebelumnya, publik juga menyoroti sikap serupa dari Kepala SMKN 4 Medan yang bungkam saat hendak di Wawancarai soal kegiatan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di sekolahnya. Situasi ini semakin menambah sorotan terhadap transparansi dan keterbukaan sejumlah sekolah kejuruan di Medan dalam pengelolaan anggaran maupun kegiatan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 7 Medan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ketidaktransparanan penggunaan Dana BOS maupun soal penghalangan tugas wartawan.
( Syafii/Tim )
Editor: Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar