![]() |
Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB ini berhasil mengamankan tiga orang pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Awal penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Perdamaian yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Eddy Supratman, SH bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Hasil penggerebekan di rumah tersebut, tim berhasil mengamankan tiga pria masing-masing berinisial A (44), TS (42), dan HS (42). Ketiganya merupakan warga Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai,”ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,83 gram, satu unit ponsel Android merek Realme warna cream, satu unit ponsel Android merek Xiaomi warna silver, serta satu unit ponsel Android merek Oppo warna biru.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberantas peredaran narkoba.
“Polres Binjai mengucapkan terima kasih atas kerjasama masyarakat yang terus memberikan informasi. Hal ini menjadi wujud nyata sinergi dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” terang AKP Junaidi ( Puput ) Editor : Sakila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar