![]() |
Belawan, Tiga Dara Media — Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu di kawasan Pasar 7, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama Tajim alias Amat (30). Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni dua plastik klip besar berisi shabu, satu lembar kertas coklat, satu buah kantong plastik, serta satu unit handphone yang digunakan untuk komunikasi dalam aktivitas jual beli narkotika.
Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Kami menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di Pasar 7. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya, tim langsung melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka tengah membawa barang bukti narkotika," ujar AKP Ismail Pane.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka Tajim mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang bandar berinisial F yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, shabu itu akan diantarkan kepada pembeli dengan imbalan sebesar Rp5 juta.
"Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba yang sangat merusak generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Setiap informasi dari masyarakat sangat kami hargai dan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional," tegas AKP Ismail.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pelabuhan Belawan. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok narkotika lainnya.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.
( Puput )
Editor: Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar