Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Labels

Iklan HUT

Iklan 2

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lima Begal Sadis Positif Narkoba Beraksi di Jalur Medan–Binjai Ditangkap Polsek Sunggal, Dua Didor Saat Melawan Petugas

Rabu, 30 Juli 2025 | 30.7.25 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-30T17:15:24Z


Medan, Tiga Dara Media — Kepolisian Sektor Sunggal kembali menorehkan prestasi dengan membekuk komplotan begal sadis yang kerap meresahkan masyarakat di kawasan Jalan Medan–Binjai. Sebanyak lima orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial ASG (20), MRF (21), MH (18), RA (18), dan BD (19). Dua di antaranya terpaksa ditembak karena berupaya melawan petugas saat dilakukan pengembangan kasus.


Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setiawan, S.I.K., S.H., M.Hum dalam konferensi pers yang digelar di lokasi penangkapan, Jalan Medan–Binjai Km 16, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (29/07/2025). Ia turut didampingi oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H. dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, S.E., M.H.


"Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pembegalan di empat lokasi berbeda. Modus yang mereka gunakan cukup brutal, dengan menggunakan senjata tajam dan tanpa rasa belas kasihan terhadap korban. Bahkan pada kasus terakhir, korban atas nama Muhammad Gilang Avanka sempat jatuh dan pingsan setelah dipepet pelaku," ungkap Kapolrestabes Medan.


Gilang menjadi korban pembegalan pada Kamis dini hari, 10 Juli 2025, saat pulang kerja. Insiden terjadi di Jalan Medan–Binjai Km 16, Desa Serbajadi, Sunggal. Korban diserang saat mengendarai sepeda motor hingga kehilangan kesadaran akibat terjatuh usai dipepet oleh para pelaku.


Kapolrestabes Medan menambahkan bahwa keempat aksi pembegalan dilakukan para tersangka pada waktu dini hari, antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB. “Hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan positif menggunakan ekstasi,” bebernya.


Penangkapan para pelaku bermula dari patroli preventif yang rutin dilakukan personel Reskrim Polsek Sunggal pada jam-jam rawan. Petugas mencurigai gerak-gerik pengendara sepeda motor jenis Honda Spacy yang membawa senjata tajam diapit di bodinya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan dengan rekaman CCTV, petugas meyakini tersangka merupakan bagian dari komplotan begal yang beraksi di wilayah tersebut.


“Cara kerja anggota Reskrim Polsek Sunggal dalam kasus ini sangat menarik dan patut dijadikan role model. Patroli preventif yang dilakukan secara langsung di lapangan terbukti efektif dalam mencegah dan mengungkap kejahatan jalanan,” ujar Kombes Pol Gidion.


Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah tanpa pelat, milik korban Muhammad Gilang Avanka

1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu tanpa pelat

1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa pelat

1 bilah senjata tajam jenis samurai

1 bilah senjata tajam jenis celurit


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman serupa, yaitu maksimal 12 tahun penjara.


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan jalanan lainnya, sekaligus menunjukkan komitmen jajaran Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman begal dan tindak kriminal lainnya.


( Puput )

Editor : Sakila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update