Medan, Mitra Polda News –Tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan terhadap seorang wanita lanjut usia bernama Amimah Agama (77), yang terjadi di kediamannya di Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Helvetia, pada Sabtu malam (19/7/2025).
Pelaku berinisial RL alias Iwan (41) ditangkap dalam pelariannya di sebuah tempat persembunyian di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), pada Rabu (23/7/2025). Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam keterangan pers pada Jumat (25/7/2025), menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban dalam peristiwa tragis tersebut.
![]() |
“Pada 19 Juli lalu, kami menerima laporan penemuan jenazah seorang perempuan lanjut usia bernama Amimah Agama (77) di dalam rumahnya. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, mengalami sejumlah luka, dan situasi rumah dalam keadaan berantakan,” ungkap Kombes Gidion.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menyimpulkan telah terjadi tindak pidana perampokan disertai pembunuhan.
“Penyelidikan kami menggunakan metode scientific crime investigation yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi kunci, hingga akhirnya mengarah kepada pelaku RL,” jelasnya.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa korban dan pelaku saling mengenal. RL diketahui kerap membantu memperbaiki instalasi listrik di rumah korban. Beberapa hari sebelum kejadian, pelaku sempat meminjam uang kepada korban.
![]() |
Pada malam kejadian, korban menghubungi tersangka untuk memperbaiki perangkat CCTV. Namun, kesempatan itu justru dimanfaatkan pelaku untuk merampok dan menghabisi nyawa korban menggunakan alat pemotong (cutter) dan tespen milik korban.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai jutaan rupiah, pecahan mata uang asing, perhiasan, serta barang-barang berharga milik korban lainnya.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolrestabes Medan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kombes Gidion.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati, terutama saat menerima tamu di rumah, sekalipun orang yang sudah dikenal.
( Puput )
Editor : Sakila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar