Kisruh Yayasan Universitas Tjut Nyak Dhien, Gedung Rektorat Disegel oleh Ahli Waris Pendiri Yayasan
Medan, 24 Juli 2025 – Suasana di kampus Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND), salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Kota Medan, mendadak tegang. Gedung rektorat universitas yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia, secara mengejutkan disegel oleh sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris sah pendiri yayasan yang menaungi UTND.
Penyegelan dilakukan oleh Cut Fitri Yulia, Cut Farah Novitra, dan Tengku Septian Melza Putra – cucu dari almarhum H.T. Abdullah Umar Hamzah, tokoh pendiri Yayasan APIPSU (Amal Pendidikan Islam Pembangunan Sumatera Utara). Mereka menyatakan bahwa penyegelan ini adalah bentuk perlawanan terhadap dugaan penguasaan ilegal aset dan tanah seluas hampir 9.000 meter persegi yang selama ini dikelola oleh Ketua Yayasan APIPSU saat ini, Cut Sartini.
"Kami sebagai ahli waris sah tidak pernah menyerahkan atau mewariskan pengelolaan lahan dan aset ini kepada Cut Sartini. Kami menduga telah terjadi pemalsuan dokumen dan manipulasi silsilah keluarga yang merugikan hak waris kami," ujar Cut Fitri Yulia dalam keterangannya kepada wartawan.
Latar Belakang Perseteruan
Konflik ini bermula sejak tahun 1997, ketika Cut Sartini mengklaim diri sebagai anak kandung dari almarhum H.T. Abdullah Umar Hamzah dan mengambil alih posisi strategis di Yayasan APIPSU. Menurut pihak ahli waris, klaim tersebut tidak berdasar secara hukum maupun bukti silsilah keluarga, dan justru merampas hak sah keturunan dari almarhum Iskandar Zulkarnain, anak kandung pendiri yayasan yang sebenarnya.
Pada tahun 2021, ahli waris resmi telah melaporkan Cut Sartini ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran hukum berupa pemalsuan surat dan keterangan palsu (Pasal 263 dan 242 KUHP). Namun hingga kini, laporan tersebut belum membuahkan penyelesaian hukum yang jelas, sementara pihak yayasan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.
Tuntutan Ahli Waris
Dalam pernyataan resminya, ahli waris meminta:
Pemulihan hak waris atas tanah dan aset yayasan yang saat ini dikuasai secara sepihak oleh Cut Sartini.
Penghentian segala aktivitas pengelolaan yang dilakukan tanpa persetujuan ahli waris sah.
Penegakan hukum secara transparan dan adil, termasuk proses pidana atas dugaan pemalsuan dokumen yang telah dilaporkan sejak 2021.
"Kami tidak anti pendidikan. Justru kami ingin UTND tetap maju, tapi dengan dasar legalitas yang benar, bukan atas kebohongan dan manipulasi," tambah Tengku Melza.
Dampak Terhadap Dunia Pendidikan
Kisruh ini tentu menjadi pukulan bagi dunia pendidikan di Sumatera Utara. Para mahasiswa dan tenaga pendidik berharap agar permasalahan internal yayasan tidak mengganggu proses akademik. Namun penyegelan gedung rektorat ini menjadi sinyal bahwa konflik tidak lagi bisa diselesaikan secara internal, dan membutuhkan campur tangan aparat penegak hukum serta kementerian terkait.
Seruan Kepada Pemerintah dan Penegak Hukum
Ahli waris meminta kepada:
Polda Sumut agar segera memproses laporan hukum dengan adil dan terbuka.
Kementerian Pendidikan Tinggi untuk turun tangan melakukan mediasi dan audit terhadap yayasan yang menaungi UTND.
Masyarakat Sumatera Utara agar tidak terpancing provokasi dan tetap mendukung penyelesaian damai yang adil dan bermartabat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar