![]() |
Medan, Tiga Dara Media — Dugaan tidak transparan Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Medan Fahriza Marta Tanjung, S.Pd. enggan memberikan penjelasan saat dikonfirmasi terkait penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2023–2024. Saat ditemui di ruang kerjanya tidak ada ditempat, keadaan pintu ruangan Kepsek tertutup rapat, "Kepsek tidak ada bang, keluar bang tadi" ungkap salah satu staf TU SMKN 4 Medan pada selasa siang (3/6/2025),
Ia menolak memberikan keterangan lebih lanjut saat awak media konfirmasi melalui telpon wasthaap seluler baik diberi Pesan singkat dengan alasan sedang mengalami sakit demam berapa hari
Konfirmasi dilakukan oleh awak media menyusul beredarnya laporan Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya yang mempertanyakan dugaan tidak transparan dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah SMKN 4 Medan
“Saya sudah berapa hari demam, nanti saja saya kabari ya bang” ujar Kepala SMKN 4 Medan singkat diberi Pesan singkat melalui SMS WA selulernya
Menurut catatan Jaringan Pencegahan Korupsi Dana BOS yang diperuntukkan pada Tahap 1 dan 2 Tahun 2023 sampai dengan 2024 di SMKN 4 Medan sebagai berikut :
SMK Negeri 4 Medan, Anggaran Dana BOS Tahap 1 Tahun 2023 Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 755.616.001 Jumlah Siswa Penerima 934 Orang
Tahap 2 Tahun 2023 Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 761.210.000 Jumlah Siswa Penerima 934 Orang
SMK Negeri 4 Medan Anggaran Dana BOS Tahap 1 Tahun 2024 Jumlah dana yang diterima sekolah Rp719.645.000 Jumlah Siswa Penerima 883 Orang
Tahap 2 Tahun 2024 Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 719.645.000 Jumlah Siswa Penerima 883 Orang
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah SMKN 4 Medan belum merespons permintaan konfirmasi wartawan yang telah diajukan melalui SMS Wasthaap seluler nya pada selasa siang (3/6)
Dana BOS merupakan salah satu sumber pendanaan penting untuk operasional sekolah, termasuk belanja alat tulis, perawatan fasilitas, hingga pembayaran honor guru honorer.
Transparansi penggunaan anggaran ini menjadi perhatian publik, mengingat dana tersebut berasal dari APBN dan wajib dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
( Tim )
Editor : Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar