![]() |
Teks Foto : Kadis Kom Info Kabupaten Asahan Jutawan Sinaga Berpakaian Baju Putih Kemeja, (Senin 19 Mei 2025). |
Medan, Tiga Dara Media – Insiden tak menyenangkan dialami sejumlah wartawan saat hendak mewawancarai Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Asahan Rianto SH.,MAP usai acara pelepasan pemberangkatan 360 Calon Jemaah Haji kloter 15 berasal dari Kabupaten Asahan, Simalungun, Padang Lawas, Labuhan Batu, dan Kota Tanjung Balai di Aula Madinatul Hujaj Asrama Haji Kota Medan, Senin (19/5/2025) malam
“Sudah itu, Bang lebih jelasnya silakan ke Kanwil Kemenag Sumut,” ucap Kadis Kominfo Kab Asahan Jutawan Sinaga
Tak hanya itu, saat awak media meminta nomor Whatsapp Wabup Asahan Rianto dan Kadis Kominfo untuk mengirim berita hasil liputan, alangkah terkejut nya awak media dengan sikap Jutawan Sinaga tidak kooperatif terhadap wartawan.
“Nggak ada itu,” ujar Jutawan Sinaga dengan nada lantang dan meremehkan profesi jurnalis.
Sikap oknum pejabat publik tersebut sangat tidak elok. Sebagai pejabat publik, harusnya bisa lebih kooperatif dan memberi klarifikasi secara detail, harus menjawab pertanyaan publik apa lagi konfirmasi dari wartawan karena Wartawan itu Penyalur Informasi.
Bila pejabat itu tidak mau menjawab konfirmasi dari wartawan lebih bagus mundur aja dari jabatannya, atau mengajukan pensiun dini.
Tugas seorang wartawan atau insan media saat menulis sebuah berita dan akan diterbitkan kemudian terpublikasi harus dilakukan secara berimbang dan melalui beberapa tahapan yang disyaratkan diantaranya melalui Konfirmasi ke Nara Sumber untuk mencari informasi, lalu cek and ricek terkait kebenaran informasi (fakta).
Hal tersebut termaktub dalam aturan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang merupakan pedoman bagi Insan Media dalam menjalankan tugasnya dalam mencari , mendapatkan, menyimpan informasi baik melalui wawancara ataupun berbentuk data yang ditulis untuk selanjutnya dipublikasikan
Sehingga apa yang disuguhkan merupakan fakta ,berimbang dan tidak menimbulkan fitnah maupun berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku.
Kewajiban wartawan adalah memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sesuai perintah Pasal 7 ayat (2) UU Pers. KEJ yang disepakati masyarakat Pers dan menjadi peraturan Dewan Pers ada 11 pasal.
Antara lain adalah Pasal 1 tentang keseimbangan isi berita dan para pihak. Wartawan juga diwajibkan melakukan uji informasi atau konfirmasi.
Namun faktanya, para pejabat yang menjadi Nara Sumber yang mempunyai kompetensi atau kewenangan dalam menjawab hal yang ditanyakan oleh para pencari berita ini terkadang menghindar bahkan tidak sedikit yang tidak menjawab disaat di konfirmasi , baik secara doorstop maupun melalui telepon atau Aplikasi WhatAppnya.
Oleh karena itu, bagi para pejabat ini tidaklah elok, harus bersikap elegan dan tidak menghindar disaat di konfirmasi wartawan karena semua itu untuk mencari fakta, kebenaran, edukasi yang sudah menjadi tugasnya untuk mencari informasi sebuah berita.
Dan bila memang Wartawan sudah melakukan konfirmasi namun tidak ada jawaban maka hal tersebut tentulah menjadi tidak berimbang. Pejabat yang menolak dikonfirmasi perihal informasi publik itu merupakan bentuk ketidakterbukaan pemerintah.
Harus ada evaluasi bagi pejabat yang tidak terbuka, sebab hal itu merupakan wujud ketidakpahaman pejabat terhadap Pers, ini darurat, padahal para pejabat setiap hari pasti berhubungan dengan wartawan.
Patut disadari bahwa pejabat publik seharusnya tidak alergi terhadap wartawan. Seorang pejabat publik harus siap dihubungi oleh media, terutama dalam hal konfirmasi. Kalau jadi pejabat publik, jangan sampai saat ditelepon wartawan malah tidak diangkat.
Jadi kesannya seolah-olah wartawan yang salah karena dianggap tidak cover both side. Padahal, kadang narasumber yang tidak responsif. Maka, jika tidak siap menerima telepon wartawan, jangan jadi pejabat publik, pensiun saja.
Selain itu, pers juga berperan dalam mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Dalam melaksanakan tugas sehari hari, pers nasional juga berperan dalam mengawasi, memberikan kritik dan saran, serta hal hal yang berhubungan dengan kepentingan umum.
Tidak kalah pentingnya, pers juga berperan memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Pejabat sebaiknya tidak alergi terhadap wartawan karena wartawan dapat menjadi mitra kerja yang baik.
Pejabat sebaiknya dapat menerima kritikan dan masukan dari wartawan dan media. Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers No 40 1999).
( Tim / Red )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar