SAMPALI (3DM) Sampali,07.12.2023 Negeri ini memang sedang tidak baik baik saja, ini terbukti Tanah Bekas Konsesi Mabar Deli Toewa Onderneming Sampali yang merupakan Tanah Milik Kesultanan Deli, dimana pada zaman dahulu sesuai dengan data di Archip Negeri Belanda tercatat dalam daftar Cincessie Deli nomor urut 8 tertulis Naam Der Concessie Mabar-Deli Toewa and Naam V.D.Onderneming :Sampali-Medan Estate -Marindal yang dikontrak oleh Deli Maskapai seluas 12.102 Bouw (1.Bouw lebih kurang 7.000 M2) ,kontrak tercatat di Kantor Tan Fungerend Notaris W.J.M.Michielsen te DELI Oostkust Van Sumatera tertanggal 16 Februari 1875 yang mana masa Kontrak/Konsesi atau dikenal Sewanya akan berakhir pada tanggal 12 Dec 1965.
Dimana dalam hal ini Sultan Deli menyewakan Tanah Kesultanan Deli kepada Deli Maatschappy dengan punya batas waktu sampai tanggal 12 December 1965, berarti apabila setelah habis masa Kontrak/Konsesi/sewanya seharusnya Tanah tersebut Dikembalikan atau diserahkan kembali kepada Sultan Deli, inilah daftar Concessies Deli:
Seluruh berkas Konsesi tersebut disimpan dengan rapi di Algemeen Rijksarchiep AMSTERDAM
Berkas Konsesi tersebut disimpan dengan rapi di Algemeen Rijksarchiep AMSTERDAM, dan pada Tanggal 21 Agustus 1997 pihak Kesultanan Deli telah meminta berkas Konsesi tersebut ke Negeri Belanda di Den Haag tercatat di Kementerian Luar Negeri Belanda Nomor: 398/KS/L/VIII/1997.
Bahwa Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 telah mengakui keberadaan Tanah Adat dan Ulayat bahkan didalam PP No.24 Tahun 1997 dipertegas apabila ingin mengajukan Permohonan Hak harus ada Pernyataan dan Pengakuan dari Ketua Adat, dalam hal ini Ketua atau Kepala Adat di Kesultanan Deli ini adalah Sultan Deli.
Dan didalam UU Pokok Agraria juga telah ditegaskan dan diakui akan keberadaan Tanah Adat dan Ulayat.
Kita harus menyadari , NKRI ini sebelum Indonesia Merdeka , Seluruh Tanah tanah di Negeri ini dimiliki oleh para Raja dan Sultan di masing masing Wilayah di Nusantara ini, perlu dipertegas Bahwa pada masa Zaman Belanda, Bangsa Belanda aja Menyewa dengan Sultan Deli dan diikat dengan suatu Perjanjian Kontrak/Konsesi Sewa menyewa dengan Masing masing Kebun diwilayah Tanah Deli ini ada aturan dan batas waktunya, jadi BANGSA BELANDA aja MENYEWA dengan SULTAN DELI, jadi jelas Bangsa Belanda benar benar Menghormati Keberadaan KESULTANAN DELI,
Dan secara Hukum Perdata jelas apabila telah Habis masa Kontraknya maka si Penyewa Tanah tersebut Harus menyerahka kepada yang Menyewanya, dalam hal ini Seharusnya seluruh Kebun di Tanah Deli ini harus dikembalikan kepada Kesultanan Deli.
Inilah sebenarnya suatu perbuatan melawan hukum dan telah Melanggar UU Pokok Agraria Tahun 1960, PP No.24 Tahun 1997, UU Nomor 39 Tahun 2014, Keputusan MK Nomor 35, kenapa ini bisa terjadi, besar dugaan bahwa Pihak PTPN.II merasa Tanah Deli seakan akan sudah mutlak Milik Mereka, padahal Secara Awam aja, jelas Hal Guna Usaha itu BUKAN HAK MILIK, PTPN.IX /PTPN.II hanya diberi kewenangan untuk Meng Usahai bukan Untuk di Miliki, ini sudah jelas Telah terjadi Penyalah Gunaan Usaha, apalagi saat ini banyak areal yang diberikan HGU tidak dikelola dan di Usahai oleh PTPN.II , terbukti diberbagai lokasi saat ini malah Dikuasai dan dibangun Rumah dan ditanami oleh Masyarakat ada yang Menguasai dan mengusahai Tanah Bekas Konsesi itu Sejak Tahun 1997 hingga saat ini tidak ada diganggu gugat.
Jadi bila ditinjau dari UU Perkebunan No.39 Tahun 2014 jelas Hak Guna Usaha PTPN.II tidak dikelola sebagaimana yang telah ditetapkan.
Mengenai adanya Rumor bahwa Tanah di daerah Sampali , Bangun Sari, Penara,Helvetia, Saentis Batang Kuis, dan Bandar Klipa akan dikuasai oleh PT Ciputra/ Citraland seluas lebih kurang 8.077,76 Ha dikenal dengan Proyek Kota Deli Megapolitan, hal ini Merupakan Perbuatan SPEKULASI dan MANIPULASI data, kenapa ? Karena apa Dasar dan Bukti Kepemilikan PT.CIPUTRA/ Citraland City Sampali ,sehingga pihaknya berani memasarkan kepada Khalayak Ramai akan penjualan Perumahan sebagaimana di promosikan melalui YouTube, Istagram, Facce Book bahkan telah memasang IKLAN Baleho Ukuran Besar di Pajak Ikan Jl.Cemara Sampali.
Hal ini yang perlu diusut dengan tuntas,karena besar dugaan Peralihan Hak dari PTPN.II dengan PT. CIPUTRA KPSN dikenal dengan Citraland itu sangat kental dengan dugaan adanya Penyalah Gunaan Wewenang yang dilakukan oleh Para Pejabat yang terkait.
Tapi kenapa pada saat ini Tanah tanah yang dulunya di kontrak /Konsesi/ disewa oleh Deli Maskapai telah berakhir masa sewanya ,kenapa tidak diserahkan kepada Kesultanan Deli?
Bahkan kita lihat ada beberapa lokasi Tanah bekas Konsesi telah berubah dengan Perumahan perumahan Elite seperti di Polonia,Helvetia, Medan Estate, dan saat ini Merambah ke Sampali. Dimana alas hak Tanah tanah tersebut adalah Bekas Konsesi.
Mengenai adanya Hak Guna Usaha diberbagai Kebun di Tanah Deli ini yang diusahai oleh PTP IX mulai Tahun 1965 dikenal dengan SK.24/1965 hal itu masa HGU nya telah berakhir pada Tahun 1990 dan Tahun 2000, mengenai adanya perpanjangan HGU, Hal itu seharusnya dalam penerbitan beberapa Sertifikat HGU di Tahun 2003 atau Tahun 2005 hal itu seharusnya, pada saat Penerbitan Sertipikatnya seharusnya Pihak Sultan Deli harus Dilibatkan, agar HGU tersebut benar benar dapat diakui keberadaannya, namun bukan rahasia umum lagi pihak PTP.IX saat ini PTPN II tidak pernah menghargai.Keberadaan Kesultanan Deli, mereka menganggap bahwa ini semua merupakan dibawah BUMN.
Secara Fakta Hukum bahwa seharusnya seluruh Tanah Bekas Konsesi di Deli ini apabila ingin Syah menjadi Hak Milik maka harus ada terlebih dahulu ada Pelepasan Hak dari Sultan Deli selaku Pemilik Hak Dasar atas Tanah tanah di Deli ini sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor.24 Tahun 1997.
Hal ini yang perlu diusut dengan tuntas,karena besar dugaan Peralihan Hak dari PTPN.II dengan PT. CIPUTRA KPSN dikenal dengan Citraland itu sangat kental dengan dugaan adanya Penyalah Gunaan Wewenang yang dilakukan oleh Para Pejabat yang terkait.
Inilah sebenarnya suatu perbuatan melawan hukum dan telah Melanggar UU Pokok Agraria Tahun 1960, PP No.24 Tahun 1997, UU Nomor 39 Tahun 2014, Keputusan MK Nomor 35, kenapa ini bisa terjadi, besar dugaan bahwa Pihak PTPN.II merasa Tanah Deli seakan akan sudah mutlak Milik Mereka, padahal Secara Awam aja, jelas Hal Guna Usaha itu BUKAN HAK MILIK, PTPN.IX /PTPN.II hanya diberi kewenangan untuk Meng Usahai bukan Untuk di Miliki, ini sudah jelas Telah terjadi Penyalah Gunaan Usaha, apalagi saat ini banyak areal yang diberikan HGU tidak dikelola dan di Usahai oleh PTPN.II , terbukti diberbagai lokasi saat ini malah Dikuasai dan dibangun Rumah dan ditanami oleh Masyarakat ada yang Menguasai dan mengusahai Tanah Bekas Konsesi itu Sejak Tahun 1997 hingga saat ini tidak ada diganggu gugat.
Jadi bila ditinjau dari UU Perkebunan No.39 Tahun 2014 jelas Hak Guna Usaha PTPN.II tidak dikelola sebagaimana yang telah ditetapkan.
Mengenai adanya Rumor bahwa Tanah di daerah Sampali , Bangun Sari, Penara,Helvetia, Saentis Batang Kuis, dan Bandar Klipa akan dikuasai oleh PT Ciputra/ Citraland seluas lebih kurang 8.077,76 Ha dikenal dengan Proyek Kota Deli Megapolitan, hal ini Merupakan Perbuatan SPEKULASI dan MANIPULASI data, kenapa ? Karena apa Dasar dan Bukti Kepemilikan PT.CIPUTRA/ Citraland City Sampali ,sehingga pihaknya berani memasarkan kepada Khalayak Ramai akan penjualan Perumahan sebagaimana di promosikan melalui YouTube, Istagram, Facce Book bahkan telah memasang IKLAN Baleho Ukuran Besar di Pajak Ikan Jl.Cemara Sampali.
Mengenai adanya upaya yang dilakukan oleh pihak Masyarakat yang akan Membangun Perumahan Guru dan Masyarakat di daerah Sampali itu hal yang wajar apalagi mereka punya Alas Hak bukti kepemilikan secara mendasar dari Sultan Deli yang konon kabarnya pada Tahun 1997 Sultan Deli saat itu telah menerbitkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat kepada Masyarakat, sebagai bentuk Kepedulian Sultan Deli kepada Masyarakat yang berada di Tanah Deli ini.
Jadi dari segi hukum Perdata maka Pihak Masyarakat yang ingin membangun Perumahan Rakyat tersebut telah tepat sasaran, karena telah mengikuti Aturan Undang Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah dan Undang Undang yang berlaku,
Jadi Kepedulian Sultan Deli Kepada Masyarakat di Tanah Deli ini sangatlah patut Dihargai dan diHormati.
Justru Kita dan Pemerintah seharusnya Mempertanyakan apa dasar Pihak Citraland City Sampali berani Mempromosikan Pemasaran Penjualan Unit Rumah melalui YouTube, Iklan dengan harga pantastis, padahal Areal Lokasi Tanah yang di Promosikan seluas lebih kurang 800 Ha di Sampali saat ini masih PADAT PENDUDUKNYA dan masih banyak Tanaman yang diusahai oleh Masyarakat.
Dan saat ini ada kelihatan beberapa rumah Warga telah di Silang Cat Warna Merah, bahkan ada beberapa Rumah telah Dibongkar, diduga Warga pemilik rumah telah menerima Tali Asih dari Pihak PTPN.II dengan catatan Warga saat menerima Tali Asih Harus mengakui adanya HGU Nomor 152, bahkan pemberian tali asih tersebut di iklankan di YouTube. Inilah buktinya.
Jadi sangatlah Aneh apabila Pihak PTPN.II masih mengklaim bahwa Areal Lokasi Tanah Sampali masih mempunyai HGU Nomor 152, kenapa ANEH? Karena Lokasi tersebut saat ini telah dikuasai dan diusahai bahkan telah banyak pembangunan Rumah Rakyat dan Kebun Masyarakat, jadi sangatlah jelas perbuatan pihak oknum PTPN.II maupun Pihak Citraland City Sampali merupakan Perbuatan Melawan Hukum, dan besar kemungkinan dugaan adanya kongko kongko antara pihak PTPN.II dengan Pihak PT.Ciputra KPSN/Citraland City Sampali untuk menguasai dan memperjual belikan Tanah Milik Kesultanan Deli Bekas Konsesi Mabar Deli Toewa Onderneming Sampali tersebut kepada pihak Luar Negeri, kenapa kita punya dugaan seperti itu, karena siapa sih WNI yang mampu membeli rumah dan Ruko seharga Milyaran Rupiah di daerah Sampali ini' Tegas Yogi dan Rahmad salah seorang warga di Sampali.
Dan menyikapi Polemik yang berkembang saat ini maka Bupati LIRA Deli Serdang yang Tengku Rusdi MPd, bersama Yogi Pengurus Himpunan Aliansi Masyarakat Adat Semesta Pendukung Kesultanan Deli (HAMAS PKD) didampingi Ketum Lembaga Bantuan Hukum Kesatuan Aksi Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat (LBH KAP AMPERA) R.Sukrisno A.SH pada hari Selasa Menghadap dan bertemu Langsung dengan Sultan Deli ke-XIV Tuanku Sultan Deli Mahmud Ariya Lamantjiji Perkasa Alam yang saat itu didampingi oleh T.Moharsyah SH Juru bicara Kesultanan Deli dan T.Iwan Sekretaris Kesultanan Deli, dalam rangka menyikapi masalah Tanah Kesultanan Deli.(Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar